ABSTRAK: |
- a. bahwa Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa wajib dikelola secara bertanggungjawab, dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem didalamnya agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat ;
b. bahwa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Jawa Tengah belum sepenuhnya didasarkan pada asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan keseimbangan pengelolaan antara wilayah pesisir utara dan pesisir selatan sehingga belum dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi pengembangan ekonomi, sosial, budaya dan keanekaragaman hayati, serta menimbulkan tekanan berat dan degradasi sumber daya;
c. bahwa pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipandang perlu disesuaikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat, terlebih dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup dan batasan kewenangan, pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi, reklamasi, rehabilitasi, pengendalian pemberian izin, mitigasi bencana, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, data dan informasi, pembiayaan, larangan, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|