Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 854
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak dijarnln dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945
b. bahwa Perkawinan pada usia anak akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, maka perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak
1. UU Nomor 1 Tahun 2000
2. UU Nomor 23 Tahun 2004
3. UU Nomor 36 Tahun 2009
4, UU Nomor 17 Tahun 2006
Asas pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu ;
a. non diskriminasi yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status sosial, status ekonomi, asal usul, kondisi fisik maupun psikis anak atau faktor lainnya
b. kepentingan terbaik untuk anak yaitu mewajibkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak dasar dalam kehidupan anak yang dilindungan oleh, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua;
d. partisipasi; dan e. pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi;
b. bahwa Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh;
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, target tujuan pembangunan berkelanjutan pada Tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, diantaranya peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di instansi pemerintah, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di instansi pemerintah, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat, serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Instruksi Presiden No 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kebupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas, Stunting adalah kondisi dimana Balita dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan akibat gangguan gizi kronis dengan panjang atau tinggi badan yang kurang dari minus dua standar deviasi indikator standar pertumbuhan anak dari World Health Organization (WHO), jika dibanding dengan umurnya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pilar, sasaran dan kegiatan penanganan stunting, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengambangan, penguatan kelembagaan, peran kelembagaan di kabupaten, penjamahan sasaran percepatan penanganan stunting, peran serta masyarakat, pengawasan, pembinaan dan pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 21 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. batrwa anak denga-rr kekurangan Ersupan gizt dan/ ataru
penyakit dapat menirnbulkan masalah giri yang
menghambat pertumbuhan dan perkernbangan sehingga
diperlukan upaya penanggulangan masalah gjzt;
b. bahwa kejadian shtnttq pada balita masih banyak terjadi
di Kabupaten Konawe Selatan, sehingga dapat mengtrambat
upaya Peningkatan derqiat kesehatar masyarakat dan
pernbangunan kualitas su:lberdaya manusia;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Percepatan Pencegaltan
Stunting Terintegrasi di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2OO3 tentang Perubentukart
Kabupaten Konawe Selatan di kovinsi Sulawesi Tenggara
(I-ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nornor
24, Tannbahan lrrabararr Negara Republik Indonesia Nomor
42671;
2- Undang-Undang l.lorror 36 Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan
(ternbaran NeSara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
144, Tamba}an Ieinbaran Negara Nomor 5O63);
3. Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkerrrbangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
(I-errrbaran Negara Repr.rblik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
161, Tarnbal.an I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5oaoi;
4. Undang-Undang Nornor 72 Tahun 2017 tentang
Perob€ntukarl Peraturan Perr:ndang-undangan (krnbaran
Negara Republik Indonesia Ta}.un 2Dll Nornor a2,
Tambal.an Irrntranan Negara Republik Indonesia Nornor
5234) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 15 Tahun 2U.19 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Ta:lbal.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2o74 tentang
Pernerintahan Daeral. (Iernbaran Negara Republik Indonesia
Tahrrn 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik [rrdonesia Nornor 5587) sebagairnana tela]r diubah
beberapa kali te-rakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2Ol5 (krnbaran Ne€iara Republik lndonesia Ta]run
2O15 Nornor 58, Tambal..an lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nornor 5679);
6. Peraturan Pemerintal- Nornor 12 Tairun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbara Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan [,embaran
Negara Nomor 6322f ;
7. Peraturan Presiden Nornor 72 Tatrun 2O2l Tentang
Percepatan Penulunan Stunting (lrrnbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O21 ll'or:r:.or 1721;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2O19 tentang
Penanggulangan Masalal- Gizl B^g Anak Akibat Penyakit
@erita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 914);
9. Perafirran Menteri Keuangan Nomor 67 / PIttrK.A7 /2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah <ian Dana
Desa untuk Mcnduktrng Pelaksamaam Kegiatan Intervensi
Pencegahan Stu-nting Terintegrasi (Berita Nega;:a Republik
lrrdonesia Tahun 2Ol9 Norrror 53O);
1O- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7IMENKES/319/2O2O tenta;ls l-okus Kegiatan
Penrlrunan Angka Kernatian Ibu dan Angka Kernatian Bayi
Tahun 2021;
11. Peraturan Daerah Kabupaten KONAWE Selatan Nomor 15
TahUN 2021 tentang Rencana Per:abangunan Jangka
Menengah Daeratt KabuPaten Konawe Selatan Tahrln
202l-2026 (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nornor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS, PRINSIP DAN PILAR PENCEGAHAN STUNTING
BAB IV SASARAN DAN KEGIATAN
BAB V STRATEGI
BAB VI INDIKATOR KINERJA
BAB VII PERAN SERTA
BAB VIII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB IX PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; PP No.57 Tahun 2021; Perpres No.42 Tahun 2013; Perpres No.60 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2017; Permenkes No.42 Tahun 2013; Permendikbud No.84 Tahun 2014; Permendikbud No.137 Tahun 2014; Permenko PMK No.1 Tahun 2019; Permendikbud No.146 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendikbud No.32 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan PAUD HI Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD 2017/No.55 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Ruang Menyusui Di Tempat Kerja Pemerintah/Swasta Dan Fasilitas Umum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat