Asas pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu ; a. non diskriminasi yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status sosial, status ekonomi, asal usul, kondisi fisik maupun psikis anak atau faktor lainnya b. kepentingan terbaik untuk anak yaitu mewajibkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak dasar dalam kehidupan anak yang dilindungan oleh, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua; d. partisipasi; dan e. pemberdayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat