Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 53 Tahun 2020

Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu ; a. non diskriminasi yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status sosial, status ekonomi, asal usul, kondisi fisik maupun psikis anak atau faktor lainnya b. kepentingan terbaik untuk anak yaitu mewajibkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak dasar dalam kehidupan anak yang dilindungan oleh, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua; d. partisipasi; dan e. pemberdayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 854
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan