Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun, uang milik pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP No.58 Tahun 2005, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau maanfaat lainnya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan 37 PP No.39 Tahun 2007, perlu mengatur Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 33 dan Pasal 34 PP No.30 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.12 Tahun 2013, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi daerah pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.28 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan; Perencanaan Kas; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan KekuranganKas; Pengelolaan Resiko dan Pelporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolahan Keuangan, Kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Sebagai implikasi yuridis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk menjalin ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan, kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa pada deluruh desa di Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan sinkronisasi yurids terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru tersebut;
Sinkronisasi yuridis sebagaimana dimaksud di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Pengelolaan Kekayaan Desa; 4. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan, khususnya dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bungo;
Dalam rangka penyempurnaansebagaimana dimaksud pada huruf a, makaPeraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungoperlu dievaluasi dan dilakukan penyesuaian kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendegri Nomor 13 Tahun 2006; Permendegri Nomor 4 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2007; Perpub Nomor 45 Tahun 2009.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGONOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHKABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHKABUPATEN BUNGO
4 hlm; 31 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan emberdayaan serta pelayanan kemasyarakatan maka perlu didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang baik; bahwa sehubungan dengan perubahan pengaturan kewenangan pengelolaan keuangan desa sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2006 Nomor 34 Seri E Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Walikota berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya meliputi: identifikasi prosedur akuntansi di SKPD dan SKPKD; pihak-pihak yang terkait pada prosedur akuntansi; dokumen yang terkait pada prosedur akuntansi; jurnal standar; langkah teknis; dan bagan akun standar berbasis akrual. Sistem akuntansi tersebut disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menyampaikan laporan pendapatan, belanja, persediaan dan aset tetap setiap bulan kepada Walikota melalui PPKD. Walikota menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keungan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Walikota bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Ketentuan pasal 107 dan Bab XV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Banjarnegara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan
Sumbangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
masyarakat dan dinamika peraturan
perundang-undangan, maka guna kepastian hukum
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pungutan
Desa pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan
Sumbangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pungutan Desa dan Sumbangan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa
dan Sumbangan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa
dan Sumbangan Desa
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 15 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Desember 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003 ; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2015; Perpres Nomor 137 Tahun 2015 ; Permendagri Nomor 21 tahun 2011; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 7 (tujuh) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 08 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2016 di Kabupaten Pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat