Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan di Kabupaten Murung Raya, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Untuk menjalankan amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Nomor 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2006; Sehubungan dengan terbitnya PP No. 6 Tahun 2010 dan Permendagri No. 40 Tahun 2011, maka perlu menata kembali organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; wewenang, hak, dan kewajiban; susunan organisasi; eselon; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum desa, perlu
dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukumdesa secara
terencana, terpadu dan terkoordinasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintahan Desa
dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan
standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari
Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman penyusunan produk
hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 72 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun
1960; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun
1971; PP No. 40 Tahun 1996; No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; No. 79
Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
- Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
- Bagian Kesatu : Pengamanan
- Bagian Kedua : Pemeliharaan
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
- Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
- Bagian Kedua : Penjualan
- Bagian Ketiga : Tukar Menukar
- Bagian Keempat : Hibah
- Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat
Peraturan
Daerah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Tapin
Nomor
11
Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Barang
Milik
Pemerintah
Kabupaten
Tapin
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tapin
Tahun
2007 Nomor
11)
dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa keamanan dan keselamatan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan ketertiban lalu lintas; b. bahwa untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan perlu dilaksanakan kebijakan dalam penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan, maka diperlukan pengaturan tentang penetapan kelas jalan, Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Pengaturan Jalan Khusus
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 / PRT / M/2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN ; PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM ; PENGATURAN JALAN KHUSUS ; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, dipandang perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007 PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.5 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (knowledge management) bertujuan untuk: a. membantu Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dalam memahami manajemen pengetahuan sehubungan dengan pelaksanaan reformasi birokras; b. memberikan pemahaman kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Knowledge Management) dalam merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan. c. mendorong pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk berpartisipasi aktif dalam knowledge sharing yang dapat dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan benchmarking pelaksanaan refomrasi birokrasi, memudahkan pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaksanakan manajemen perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus untuk menunjang kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa, terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda transportasi di Kabupaten Ketapang, maka terminal sebagai prasarana lalu lintas perlu dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai fungsinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Wilayah Pemungutan dan pembayaran; pengurangan dan keringanan retribusi; sanksi administrasi; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; peninjauan tarif retribusi; pengawasan dan pemeriksaan;insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
15 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2013
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Pembentukan produk hukum daerah dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh pedoman pembentukan yang baku dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum,mulai perencanaan hingga pengambilan keputusan,penyusunan produk hukum Daerah harus diprogramkan sesuai kewenangan Daerah,sehingga pembentukan produk hukum daerah selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Peraturan perundang – undangan yang menjadi pedoman pembentukan produk hukum daerah masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naska Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
27 HALAMAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2013/No.313, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manajemen Perubahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat