PERTAMBANGAN-PERKEBUNAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa keamanan dan keselamatan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan ketertiban lalu lintas; b. bahwa untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan perlu dilaksanakan kebijakan dalam penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan, maka diperlukan pengaturan tentang penetapan kelas jalan, Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Pengaturan Jalan Khusus
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 / PRT / M/2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012
- KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN ; PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM ; PENGATURAN JALAN KHUSUS ; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
- 28
|