Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat