Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
22 April 2013
Tanggal Pengundangan
23 April 2013
Tanggal Berlaku
23 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.4, TLD NO.4/ LL KAB. KUBU RAYA: 30 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan