Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pembentukan;
BAB III Kedudukan;
BAB IV Susunan Organisasi;
BAB V Tugas dan Fungsi;
BAB VI Rincian Tugas;
BAB VII Pembinaan;
BAB VIII Tata Kerja;
BAB IX Pembiayaan;
BAB X Ketentuan Peralihan;
BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Isi 8 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - RUMAH POTONG HEWAN - DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-0611/107/SETDA.ORG-2-3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi nomor urut III angka 3 (tiga) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui pembentukan UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; Permentan No. 63/Permentan/OT.240/9/2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA LOKAL RUKUN WARGA - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (cOVID-19).
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan wali Kota Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala lokal Rukun Warga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 42 Th 2020.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan petinggi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 37 Tahun (6) Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2017;
Ketentuan Umum; Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Pemilihan Petinggi; Perindustrian Bahan dan Perlengkapan Pemilihan Petinggi; Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Tata Cara Penetapan Petinggi; Pelantikan Petinggi; Serah Terima Jabatan; Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Petinggi; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
64 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1983 No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan maka dalam rangka pelaksanaan pasal 15 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang persyaratan, tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian istilah-istilah seperti Bupati Kepala Daerah, Pembantu Bupati, Camat, Desa, Dusun, dan Lembaga Musyawarah Desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lowongan dan pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon tersebut. Terdapat juga ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan peralihan bagi Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
12 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2021
pembentukan - lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - siaran - pemerintah - daerah - cianjur - fm - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Cianjur FM Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyi peranan yang sangat penting, strategis dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat Dan berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan untuk memenuhi persyaratan penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama, Kedudukan Fungsi Dan Tujuan, Pengurus, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2022/10, TLD. No. 118, LL Prov Papbar: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOMISI HUKUM AD HOC
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20218 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Komisi Hukum Ad Hoc.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Komisi Hukum Ad Hoc.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa utnuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangann Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat
UPI' PJU adalah UPI' Penerangan Jalan Umum pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Penerangan Jalan Umum.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
1 1 . Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D PEMBERTUKAR DAR KEDUDUKAR
Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' PJU.
(2) UPI' PJU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUlfAR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' PJU, terdiri dari : a. kepala UPT; b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAR RIRCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPIT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana serta pemeliharaan Penerangan Jalan Umum dan sarananya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan
Umum;
b. perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan
Umum;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas UPI' PJU;
f. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
g. pembuatan laporan hasil kegiatan UPT PJU serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan
Umum;
d. merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
e. melaksanakan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan
Umum;
f. melaksanakan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
h. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas UPI' PJU;
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' PJU.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koorclinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr PJU sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPrPJU;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data
dan infonnasi;
i, mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; I. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan Iain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.AN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT PJU dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
seluruh personil pada UPT PJU melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT PJU sebagaimana climaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT PJU wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT PJU.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT PJU.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DAL.AM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan clan pemberhentian dalam jabatan struktural clan jabatan fungsional di lingkungan UPT PJU, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 18
Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
perturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat