KOMISI HUKUM AD HOC
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2022/10, TLD. No. 118, LL Prov Papbar: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOMISI HUKUM AD HOC
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20218 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Komisi Hukum Ad Hoc.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Komisi Hukum Ad Hoc.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
|