Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982

Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian istilah-istilah seperti Bupati Kepala Daerah, Pembantu Bupati, Camat, Desa, Dusun, dan Lembaga Musyawarah Desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lowongan dan pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon tersebut. Terdapat juga ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan peralihan bagi Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 1982
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1983
Tanggal Berlaku
30 Juni 1983
Sumber
LD Tahun 1983 No.5 Seri D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan