Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian istilah-istilah seperti Bupati Kepala Daerah, Pembantu Bupati, Camat, Desa, Dusun, dan Lembaga Musyawarah Desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lowongan dan pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon tersebut. Terdapat juga ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan peralihan bagi Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat