Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Purworejo Tahun 2020 No. 3 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat di Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan
barang dan jasa;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pelayanan khususnya dalam bidang produksi,
perhotelan, perdagangan umum dan jasa serta
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mendirikan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
c. bahwa Perusahaan Daerah didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, dan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2016, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah tersebut perlu di ganti
dengan menerbitkan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Aneka Usaha Purworejo; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Aneka Usaha Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Aneka USaha Purworejo; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Aneka Usaha Purworejo; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Aneka Usaha Purworejo; Kepailitan Perumda Aneka Usaha Purworejo; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan
Serta Pengendalıan Pasar Modern
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, maka telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sertad"engan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2007; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M.DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Moder. Yakni pada Pasal 6 ayat (1); Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf b angka 1, dan angka 2 diubah, ayat (7) huruf a dan b diubah dan ayat (8) dihapus; ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; ketentuan ayat (1) huruf j Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
ABSTRAK:
a. Bahwa Perusahaan Daerah Bone merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bone yang pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor
2 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Bone berbentuk
Perusahaan Daerah yang bergerak dalam usaha pertanian, perkebunan, pertanian, petemakan, industri, perdagangan dan jasa yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian
Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk perusahaan umum
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk membedakan perusahaan umum Daerah dengan perusahaan lainnya, maka perlu diberikan identifikasi dengan nama Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
1. Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- 3 -
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
22. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN
BAB III
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV ANGGARAN DASAR
BABV MODAL
BAB VI
KEGIATAN USAHA BAB VII
ORGAN DAN KARYAWAN
BAB VIII
KARYAWAN DAN TENAGA AHLI BAB IX LARANGAN
BABX SANKSI
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
BAB XII
RAPAT
BAB XIII
PENGHASILAN DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB XVI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XVII
ANAK PERUSAHAAN
BAB XVIII PENUGASAN DARI PEMERINTAH
BAB XIX
EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XX
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BAB XXI
KEPAILITAN PERUMDA ELLUNG MANGENRE
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2/ TLD No.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan sharing kepemilikan modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah. Bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan di bidang kesehatan dalam rangka penyediaan sarana prasarana praktek dokter guna peningkatan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Obyek, Sumber, dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pembangunan di bidang ekonomi wirausaha muda
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.40 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2008, PP No.41 Tahun 2011, Permen BUMN No.Per05/MBU/2007, Permenpora No 9444 tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Rencana Induk Kewirausahaan Pemuda; Gugus Tugas Kewirausahaan Pemuda; Pembangunan Sumber Daya Wirausaha Muda; Peran Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat; Pengembangan dan Pemberdyaan Kewirausahaan Pemuda; Sistem Informasi Kewirausahaan Pemuda; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
14 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah pengembangan Pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dengan huruf a UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembangunan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 aat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha, Larangan, Peran Dunia Usaha, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan sosial bagi masyarakat daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Modal Usaha;
Organ Perumda Air Minum Tirta Mahameru;
Pegawai;
Sanksi Administratif;
Dana Pensiun;
Tarif Air Minum;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi dan Perubahan Bentuk Hukum;
Pembubaran;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Asosiasi;
Kerjasama Perusahaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kab. Dati II Lumajang Nomor 06 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Lumajang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN BANTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan laba dan/atau keuntungan serta efisiensi dan efektivitas usaha yang berpengaruh terhadap kontribusi/deviden pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur bahwa perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
5. Undang-Undang 2014 Tahun Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 278);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: MODAL DAN SAHAM
BAB VII: ORGAN PERSERODA
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas jasa perbankan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir sebagai Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Sragen;
c. bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Pendirian Perusahaan; Permodalan dan Saham; Organ PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); Kepegawaian; Aset, Hak dan Kewajiban; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Laporan Tahunan; Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; Prinsip Pengelolaan; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Investasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Pegawai; Tarif Air dan Dana Kontribusi; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat