Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Moder. Yakni pada Pasal 6 ayat (1); Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf b angka 1, dan angka 2 diubah, ayat (7) huruf a dan b diubah dan ayat (8) dihapus; ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; ketentuan ayat (1) huruf j Pasal 19 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
L.D.2020/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan