Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Moder. Yakni pada Pasal 6 ayat (1); Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf b angka 1, dan angka 2 diubah, ayat (7) huruf a dan b diubah dan ayat (8) dihapus; ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; ketentuan ayat (1) huruf j Pasal 19 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat