Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Rencana Induk Kewirausahaan Pemuda; Gugus Tugas Kewirausahaan Pemuda; Pembangunan Sumber Daya Wirausaha Muda; Peran Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat; Pengembangan dan Pemberdyaan Kewirausahaan Pemuda; Sistem Informasi Kewirausahaan Pemuda; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
LD.2020/NO.2, LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan