Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (3) Pasal 150
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 – 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Bab III Sistematika RPJMD
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi
Bab V Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ketapang secara sistematis dan komprehensif dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan, perlu disusun kebijakan jangka menengah daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UUNo.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016;
Dalam Perda ini PERUBAHAN Pasal 3, pasal 5, PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Poso No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.8417
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.8 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2012; Perda No.12 Tahun 2016; Perda No.13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 dengan mengubah ketentuan sebagaimana disajikan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2016
rencana tata ruang wilayah kabupaten bone bolango tahun 2004-2013
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat dan/atau dunia usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahur 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peratuian Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035.
a. ruang lingkup;
b. tujuan, kebijakan dan strategi;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis kabupaten;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
h. peran serta masyarakat;
i. kelembagaan;
j. ketentuan penyidikan;
k. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
88
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembuatan Owner Estimate (OE)/Harga Prakiraan Sendiri (HPS) Pelaksaan Pembangunan di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendapatkan hasil pelaksanaan pembangunan yang efisien dan efektif, serta melihat keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur yang ada, maka dipandang perlu nembuat dan menetapkan Owner Estimate (OE) untuk kegiatan pembangunan di Kabupaten Jembrana
b.bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor I05 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tanun 2002
Pasal 5 Peraturan ini mulai belaku sejak tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati dan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Jembrana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2005.
-
-
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan nasional yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945, dalam melaksanakan pembangunan daerah tersebut perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral, maka untuk menjamin itu perlu diatur tentang cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010 dan No.PMK 95/PMK 07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini melakukan metode pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif dan sosio-kultural, yang dirumuskan secra transparan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan pembangunan daerah ini terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah, yang disusun secara terpadu oleh pemda yang dituangkan dalam bentuk RPJPD,RPJMD,Renstra SKPD,RKPD dan Renja SKPD. Kemudian mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wakil Walikota Magelang, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.5: 11 HLM/TLD.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; KEPGUB No.050/K.051/2021 Tahun 2021
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan sebagai: a. pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD; dan Perda-Kubar/180/2021 b. pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; c. RPJPD Tahun 2005-2025; d. rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031; e. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar; dan f. kajian lingkungan hidup strategis. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, perubahan kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat