Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Struktural Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Anallsis Jabatan menginformasikan tentang datadata jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh
manajemen daiam rangka pembinaan di bidang
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pada Kantor Arsip, Perpustakaan
dan Dokumentasi Kota Banjarmasin untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Struktural Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang datadata jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh
manajemen dalam rangka pembinaan di bidang
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balwed dalam rargka meningkatken disiprin kesetagaman dan kewitrawaan sena motivasz keep Pegawai Negen SIP1 dalam penyelonggaraan pemenntahan tefah diatur Ketentuan Pakesan Dinas Pegawar Negen Sipil di Lingkungan Pomenntah Kota Bantarbaru dengan Surat Edatan Waiikota Banialbaru Nomor 065/32910RG tanggal la April 2008 dan Nomor065.0781/ORG tanggal 23 September 2008; bahwa dengan chletapkannye Peraturan Mentors Oalam Negen Nomor 53 Tehun 2009 tonlang Perubahan Pertama Alas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 60 Tabun 2007 tenlang Pakaian Dinas Pegawai Negen Steil ds Lingkungan Departemen Dation Negeri, maka Surat Edaran W8/11(018 Barlartraru sebagaimana dimaksud dalam hurul a. perlu dilakukan penyesuaran banwa berdasankan pertimbangari sebagairnana eliMakSUC1 datarn howl a dan nun)! b 0. alas perlu menerapkan dengan Peraturan Walikola
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Unclang-Undang Homer 9 Tahun 1999;Undang-UnOang Noma. 10 Tabun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;Peraturan Pemerrntah Nomor 42 Tahun 2004;Peraturan Pernerinlah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Homer 41 Tahun 2007;Peraturan Pernerinah Nomor 53 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 82 Tabun 1971;Keputusan Presiden HOMO( 18 Tahun 1972;Peraturan Menton Dolan Negro, Nonce 35 Tabun 2005;Peraturan Menton Datam Hagen Nomor 49 Tahun 2007;Peraturan Montan Oaten Negen Honor 53 Tanun 2009;Keputusan Monson Dalam Negen Nomor 128 Tabun 1996;Keputusan Menten Porhubungan Noma. KM 6 Tahun 2004;Keputusan Menten Tenaga Keno don Transriugras Nomor Kep 711MENM2004;Peraturan Daerah Kota Bantarbans Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Dann Kota Bantarbaru Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Dann Kate Baniarbaru Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Bargarbatu Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banal:raw Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pakaian Dinas;Atribut Pakaian Dinas;Pemakain Atribut;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No.62 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Tenaga Pendukung Administrasi Teknis dan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mncabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel masuk kerja, Apel pulang kerja, dan Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan
standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya ;
bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu
ditetapkan sebagai Pedoman Standar Kompentensi Jabatan
Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan
standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya ;
bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu
ditetapkan sebagai Pedoman Standar Kompentensi Jabatan
Struktural pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan
pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
Kota Magelang, perlu diberikan tambahan jasa peningkatan
kinerja pelayanan bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah
Tidar Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota
Magelang Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tambahan jasa peningkatan kinerja pelayanan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat