Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2011

Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang tambahan jasa peningkatan kinerja pelayanan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/No.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan