Materi Pokok: Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (1), sehingga menjadi: Pasal 18 ayat (1): Mengatur tugas Sub Bidang Administrasi & Kesejahteraan Pegawai;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat