Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2007 NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah, dilakukan kegiatan izin usaha jasa konstruksi;
b. bahwa kegiatan ijin usaha jasa konstruksi yang ada di daerah perlu dipungut sejumlah retribusinya dalam rangka peningkatan PAD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 1999; UU No. 45 tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 43 Tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; dan Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Izin Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penggunaan Trayek dan
operasi angkutan orang di Kota Banjarbaru, perlu diatur sehingga
pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka
diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun
intensifikasi somber pendapatan daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 12 tahun 1957; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 14 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tetang Retribusi Izin Trayek Dan Operasi Angkuran Orang yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Pengawsan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Ketertiban umum, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, dan kelestarian lingkungan kepada masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan Pengendalian.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai kriteria gangguan; kegiatan usaha; nama, subjek dan objek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2021
PENGURANGAN POKOK PIUTANG - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional nonalam yang berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penurunan penerimaan pendapatan sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU no 28 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 38 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 91 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 5 Th 2018; Perda Prov Banten No 1 Th 2011; Perda Prov Banten No 9 th 2018; Pergub Banten No 4 Th 2013 yg telah diubah dg Pergub Banten No 39 th 2014; Pergub Banten No 1 Th 2018; Pergub Banten No 20 th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Waktu Pelaksanaan Dan Ketentuan Penghapusan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 10 Ayat (5), Pasal 11 Ayat (4), Pasal 12 Ayat (4), Pasal 16 Ayat (4), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (7), Pasal 28 Ayat (3) Pasal 30 Ayat (2), Dan Pasal 31 Ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.43 Tahun 1999, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perda Ketapang No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pengisian SPTPD, Tata Cara Penerbitan SKPDKB Dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa, Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Dan Pencatatan, Tata Cara Pemeriksaan Objek Pajak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan, Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan, telah dilakukan penutupan layanan uji kendaraan bermotor pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan akibat pandemi Corona Virus Desesase (COVID-19), perlu memberikan pembebasan atas denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 80 Tahun 2012;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 37 Tahun 2017;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Kepmen Perhubungan No 63 Tahun 1993;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM 133 Tahun 2015;
Permenhub No PM 33 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perbup No 14 Tahun 2012;
Perbup No 16 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 32 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan; Penutupan Layanan Uji Kendaraan sebagaimana dimaksud merupakan penutupan layanan uji kendaraan dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 24 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, meliputi: Sanksi AdministrasI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 22 ayat (3) huruf c, yakni angka 3.
Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1); Pasal 33 ayat (1).
3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat