dalam PERDA ini diatur mengenai kriteria gangguan; kegiatan usaha; nama, subjek dan objek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan masa retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat