PERBUP Kab. Rembang No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan Dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terdapat tambahan
besaran bantuan langsung tunai desa/bantuan langsung
tunai-dana desa;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat penyesuaian
persyaratan dan tahapan penyaluran dana desa dalam
mendukung pelaksanaan bantuan langsung tunai
desa/bantuan langsung tunai-dana desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Rembang No. 58 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan satu ayat yakni ayat (5a); 2. Ketentuan Pasal 12A diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 15A di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan Pasal 15B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a),; 7. Ketentuan Pasal 19A ayat (3) diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembagian dan
penetapan Dana Desa untuk setiap Desa di
Kabupaten Sukoharjo yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu membuat
regulasi untuk mengaturnya;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara menyebutkan tata cara pembagian
dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
259 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5593)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5669);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694) ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Rebublik Indonesia Tahun 2011 nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian,Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2014 Nomor 288).
Materi Pokok perbup ini adalah: Dana Desa bersumber dari Belanja Pemerintah yang dianggarkan pada APBN ditransfer melalui APBD
untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 dan Pasal 98 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (3) erda Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin melalui Pos Bantuan Keuangan kepada Desa Tahun Anggaran 2021; bahwa perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2021.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2020; Perbup No. 9 Tahun 2019; Perbup No. 274 Tahun 2020.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Materi pokok dalam peraturan ini terdiri dari: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Sumber Anggaran, Pengalokasian dan Penghitungan; Penghasilan Tetap dan Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD; Perencanaan, Penyaluran dan Pencairan ADD, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa;
dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu melakukan penyesuaian peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN KEDUA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
PMK No.35 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, menyebutkan berdasarkan pagu Dana Desa untuk masing-masing daerah kabupaten/kota, Bupati/Wali Kota melakukan penyesuaian penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dan Bupati/Wali Kota melakukan perubahan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan. Untuk menyesuaikan dengan PMK No.40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
PMK No.205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Perbup No.76 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PMK No.205 Tahun 2019; PMK No.35 Tahun 2020; Perbup Kukar No.76 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu 17; Pasal 10 diubah; Pasal 11A diubah; Pasal 11 B diubah; Pasal 11C diubah; Pasal 11 F ayat (3) ditambah 3 (tiga) huruf yaitu huruf f, huruf g dan huruf h; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a); Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 12A; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15A; Pasal 17 A diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup KutaI Kartanegara No.76 Tahun 2019
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2022
tata cara pembagian dan penetapan-pedoman teknis pelaksanaan-dana desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2022 /No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Dalam Kabupaten
Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Mentersi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022, Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebuat SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan percapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
38 hlm, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 dan pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten wajib menetapkan Alokasi Dana Desa bagi seluruh Desa yang ada di Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019; dan
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019.
1. Pengalokasian Dana Desa
2. Penggunaan Alokasi Dana Desa
3. Penyaluran Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa dari APBD Kaltim. Pergub Kaltim No.63 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa di Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu disempurnakan, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PMDN No.114 Tahun 2014; PMDN No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.16 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 angka 3 Pasal 1 dihapus, angka 2, angka 4, angka 5, dan angka 15 diubah serta ditambah 3 (tiga) angka yakni angka 19, angka 20 dan
angka 21; Pasal 2 diubah; Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.63 Tahun 2015
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 2
2. Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2020
Isi 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa salah satunya adalah Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Guna optimalisasi pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a di Kabupaten Pangandaran agar tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat diperlukan tata cara pembagian dan penetapannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 121/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 80 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 Tahun 2021, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa, 3. Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan, 4. Sanksi, dan 5. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Kepala Dinas
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat