Peraturan tersebut berisi tentang: I.Ketentuan Umum; II.Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; III.Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa; IV.Mekanisme Pencairan Dana Desa; V.Prioritas Penggunaan Dana Desa; VI.Pelaporan Dana Desa; VII.Sanksi; VIII.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat