Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Prioritas Penggunaan Dana Desa; V. Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat