bahwa dalam rangka pengendalian,
pembinaan dan pengawasan terhadap
usaha / kegiatan yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan kepada
masyarakat serta kerusakan lingkungan,
perlu adanya penyesuaian terhadap aturan
yang melandasi izin gangguan;
bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003
tentang Izin Gangguan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Izin Gangguan perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Gangguan yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek ijin gangguan, kriteria gangguan, persyaratan izin, pemberian izin, penyelenggaraan perizinan, masa berlaku, perubahan, penggantian izin dan penutupan usaha, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan dicabut.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN PERLUASAN, DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan iklim
dunia usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan
peranserta pengusaha dalam pembangunan daerah,
maka dipandang perlu menetapkan ketentuan dan tata
cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan
tanda daftar industri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Kewenangan Pemberian Ijin; Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Ijin; Penyampaian Laporan Industri; Sanksi Admiinistrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.02 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.56 Tahun 2011; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.61 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.21/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMEN LHK No.08 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2010; PERMENPERIN No.24/M-IND/PER/2/2010; PERMENDAGRI No.53 Tahun 2011; PERMEN PPN/Kepala Bappenas RI No.03 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.74 Tahun 2012; PERDA Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000; PERDA Kota Pekanbaru No.5 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.9 Tahun 2013; PERDA Kota Pekanbaru No.2 Tahun 2014; PERDA Kota Pekanbaru No.10 Tahun 2012; PERDA Kota Pekanbaru No. Tahun.
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Prasarana dan Sarana; Pengelolaan Sampah; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Bank Sampah; Tanggap Darurat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; UU No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), tim ahli bangunan gedung, retribusi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 118 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi
merupakan bagian integral di bidang usaha jasa
kepariwisataan yang merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten dalam melakukan pembangunan
kepariwisataan guna mendukung pengembangan
ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi dan
meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan
rekreasi yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama,
kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di daerah
berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban, dan keamanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Hiburan dan Rekreasi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1985 Nomor
56 Seri D Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat I I Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen Tahun 1987 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bidang usaha hiburan dan rekreasi:
a. gelanggang olah raga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke; dan
h. jasa impresariat/promotor.
(2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi sub jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyard;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;
f. lapangan fudsal; dan
g. sub jenis lainnya.
(3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sub jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galery seni;
c. gedung pertunjukan seni;
d. sub jenis lainnya.
(4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi sub jenis usaha:
a. arena permainan;
b. sub jenis lainnya.
(5) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi sub jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub;
d. pertunjukan insidentil;
e. sub jenis lainnya.
- 6 -
(6) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi sub jenis usaha:
a. panti pijat;
b. sub jenis lainnya.
(7) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi sub jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema;
c. sub jenis lainnya.
(8) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi sub jenis usaha:
a. karaoke;
b. sub jenis lainnya.
(9) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub jenis usaha:
a. jasa impresariat/promotor;
b. sub jenis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa daerah aliran sungan merupakan kesatuan ekosistem yang kompleks dan utuh dari hulu sampai hilir yang merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dikelola secara terpadu dan terencana agar dapat menunjang pembangunan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa kerusakan daerah aliran sungan di Provinsi Sumatera Barat semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi berwenang melakukan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dalam Wilayah Provinsi dan/atau Lintas Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
16. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2009
20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2013
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2013
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2013
23. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2014
24. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007
25. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008
26. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
27. Peraturan Daerah Provinsi SUmatera Barat Nomor 14 tahun 2012
28. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2013
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Sistem Informasi Pengelolaan DAS
Bab VI Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Penyelesaian Sengketa
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
yang menjamin iklim inventasi yang kondusif,
memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan
umum, dan memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat
peraturan mengenai perizinan dan non perizinan yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku,
dan standar yang mengikat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perizinan Dan Non Perizinan.
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda
Daftar Usaha dan dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya
sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah
hukum administrasi negara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Sasaran;
3. Fungsi Perizinan Dan Non Perizinan;
4. Subjek Dan Objek Perizinan Dan Non Perizinan;
5. Penataan Perizinan Dan Non Perizinan;
6. Jenis Perizinan Dan Non Perizinan;
7. Keabsahan Dan Tata Laksana Perizinan Dan Non Perizinan;
8. Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan;
9. Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan;
10. Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan;
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pengawasan;
13. Sanksi Admnistrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kebersihan lingkungan yang diatur dalam peraturan ini meliputi kebersihan lingkungan di sekitar lahan/halaman/pekarangan/bangunan yang bertatus kepemilikan termasuk kebersihan saluran air/drainase dan sempadan yang berada disekitarnya. Pemerintah daerah membentuk lembaga pengelola sampah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Di dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai perizinan penyelenggaraan usaha pengelolaan sampah, serta insentif dan disinsentif yang diberikan kepada pihak-pihak terkait kepatuhan dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat