Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Gangguan yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek ijin gangguan, kriteria gangguan, persyaratan izin, pemberian izin, penyelenggaraan perizinan, masa berlaku, perubahan, penggantian izin dan penutupan usaha, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat