Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualitas Bahan Dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasa 22 ayat (2) peraturan
Daerah provinsi sulawesi tenggara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sulawesi
tenggara, maka perlu menetapkan peraturan Gubernur sulawesi tenggara tentang Kualitas Bahan dan Standar satuan Harga pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. bahwa kualitas bahan dan standar satuan harga pakaian Dinas
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sulawesi tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 33 Tahun 2009 belum mengakomodir semua jenis pakaian Dinas bagi pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi sulawesi Tenggara sehingga perlu disesuaikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan dengan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5013);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler darr Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2010.
Kualitas Bahan Dan Standar Harga Pakaian Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 170 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 170, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 166
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Forum Kerukunan Umat Beragama;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat paerah, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 39 Tanun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, keanggotaan, struktur organisasi, Dewan Penasihat, tata kerja, serta pembiayaan FKUB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek/Kegiatan Stelsel Masyarakat Sejahtera (SMS) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam
rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI
Nomor 118/S/XIX.KDR/06/2Q08 yang merekomendasikan Kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara agar Pedoman Pelaksanaan
Proyek/Kegiatan Stelsel Masyarakat Sej^itera (SMS) Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2004 untuk ditinjau
kembali;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dai Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
3. Undang-Undang Noffidr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kaO dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Negara dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kefja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengetoaan Keuangan Daerah;
13. Keputusan Giijemur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2004
tentara Pedoman Pelaksanaan Proyek/Kegiatan Stelsel
Masyarakat Sejahtera (SMS) Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah.
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28
Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek/Kegiatan Stelsel Masyarakat Sejahtera (Sms) Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22
Tahun 2009 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara masih berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006, sehingga perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pertu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22
Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Ketentuan Lampiran Pasal 17 IV B Kendaraan Dinas
Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana k e rja;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, maka Standarisasi Ruang Kantor, Alat
Perfengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas
dijajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2006
sudah tidak sesuai lagi sehingga pertu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka
periu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang* undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana fefaft diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repubfik Indortesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nomor 4609);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik D a e ra h ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2005
tenteng Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi T e n g g a ra ;
14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan lembaga T eknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB III STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB IV PERATURAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar komunikasi antar lembaga Pemerintah
Pusat dan Daerah atau antar Daerah dipandang pertu mengatur
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tala
Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi, maka diperlukan
pengaturan lelah lanjut;
c. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut d (atas pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
dilingkurigan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 Centang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ! Sulawesi
Seiatan-Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
. Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahim 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kait terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tabun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 473?);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kena Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tala JCeija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS-AZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS
BAB III NASKAH DINAS
BAB IV STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI
BAB V KOP NASKAH DINAS
BAB VI SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII PAPAN NAMA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
78 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007 dicabut.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb clan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor220/ 1578.2.D.ITanggal l 7Nopember 2008 perihal Legalitas Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia (FPBI) Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketetuan umum, pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tabun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, maka Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi
Sulawesi TenggaraTahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dengan
peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2008 perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara —
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Sdatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahim 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintrfi Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373.)
6. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593).
8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan
Barang milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609).
9 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2008 Tentang
Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009.
12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 Tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
1998 Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Barang Daerah.
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Tenggara.
17 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada
Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2009 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 74) diubah pada antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat; bahwa kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan KPM, kedudukan, tugas, fungsi dan peran KPM, langkah-langkah kegiatan KPM, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, ukuran kinerja, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat