Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
agar pelaksanaan sensus barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dapat berjalan lancar, akurat dan akuntabel, perlu menyusun
Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 40 TAHUN 1994; PP NO. 79 TAHUN 2005; PP NO. 27 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO. 53 TAHUN 2007; PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2007; PERDA KAB. NATUNA NO. 7 TAHUN 2014; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk teknis bagi pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah,perlu adanya pengaturan teknis guna menjamin kepastian prosedur ,akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telaj beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 27 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;Permendagri No 47 Tahun 2021;Perda No 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Sistem dan Prosedur Pengelolaan BMD, penutup. Pengaturan lebih rinci dijabarkan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
6 hlm, Lampiran : 58 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun 2 Tahun 201 7
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Daerah
. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4070);
•
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 107).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PEMELIHARAAN
BAB VI PERENCANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VII PERENCANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIII PERENCANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Tahun 2018 No 19
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan;
3. Tukar Menukar;
4. Pembinaan Dan Pengawasan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Paser oleh Pihak Lain, maka perlu menetapkan besaran sewa pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Tarif Sewa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
a. jaringan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya perlu diimbangi dengan upaya pembinaan dan pemeliharaan jalan secara optimal dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan (stakeholders);
b. melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;
c. perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c. perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara RepubJik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 4 'Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tabun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Pcraruran Pemerintah Nomor 8 Tabun 2011;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2010;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 1 Tahun 2010;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengatur Penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dimaksudkan dalam rangka menjamin pemeliharaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang digunakan untuk kelancaran distribusi pengangkutan hasil tambang dan perkebunan di Provinsi Larnpung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
UU No. 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang sudah tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dapat dihapus dari Daftar Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang tentang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah beberapa Kali, Terakhir dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Barat Nomor 2 tahun 2007.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai tentang pedoman pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat