Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2018

PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV PERENCANAAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH BAB V PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PEMELIHARAAN BAB VI PERENCANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BAB VII PERENCANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH BAB VIII PERENCANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan