PEDOMAN PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang sudah tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dapat dihapus dari Daftar Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang tentang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah beberapa Kali, Terakhir dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Barat Nomor 2 tahun 2007.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai tentang pedoman pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
|