Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Hak atas kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan merupakan faktor penting dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia, serta menjadi modal sosial dalam mendukung kemajuan dan peningkatan kesejahteraan daerah, harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia melalui upaya peningkatan jaminan kesehatan warga masyarakat secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan tetap melibatkan warga masyarakat secara luas, serta mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Masih banyak warga masyarakat yang belum menikmati dan menjangkau pelayanan jasa kesehatan secara memadai, maka perlu dilakukan program jaminan kesehatan secara merata kepada seluruh warga masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 5 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Fungsi, dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Manfaat dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelembagaan, PPK, Sumber Pembiayaan, Hak dan Kewajiban Peserta Program JAMKESDA, Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan, Pengelolaan Informasi, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD Tahun 2011 No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat pada Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi melibatkan berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, persalinan, tindakan medis, dan lainnya. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas, dengan kemungkinan pengurangan, keringanan, atau pembebasan atas persetujuan Bupati. Proses penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa diatur secara rinci, dan penerimaan retribusi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengendalian pelayanan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2009 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011
TARIF PELAYANPERAWATAN BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD M. YUNUS BENGKULU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkan nya RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah, maka sesuai amanat pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu menetapkan tarif pelayanan dan perawatan kesehatan BLUD RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
2. sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan Pergub tentang tarif pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD Dr. M Yunus
1. UU RI NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 9 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 tahun 2009
7. UU Ri No. 38 tahun 2009
8. UU RI no 44 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP NO. 32 tahun 1996
11. PP NO. 25 tahun 2000
12. PP No. 66 tahun 2001
13. PP RI No. 23 tahun
14. PP No. 41 tahun 2007
15. Permenkeu No. 66 tahun 2006
16. Permendagri No 61 tahun 2007
17. Pergub Prov. Bengkulu No. 8 tahun 2008
18. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
19. Keputusan Gubernur Bengkulu No. m.310XXXVII tahun 2009
1. Diadakannya pungutan Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu kepada OP, Badan, dan Organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu , Meliputi Rawat Jalan, Rawat inap, Pelayanan Gawat Darurat, serta pelayanan medik/Non-medik, dan penunjang medik/Non-medik,
2. Tarif Pelayanan ini digolongkan atas Tarif Jasa Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan RS
3. Pemungutan Tarif tak dapat dialihkan ke pihak lain dan Pemungutan ini sesuai dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen yang dipersamakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Prov Bengkulu No. 8 Tahuun 2005
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan, Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada sarana milik Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, peraturan juga mengatur sistem pelayanan kesehatan berdasarkan jenis sarana, tata cara pelayanan, dan sistem rujukan dalam upaya memastikan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan menegaskan bahwa seluruh pasien harus dilayani oleh petugas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam situasi di luar jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
34 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa Peraturan Daerah kota Palembang di bidang Kesehatan, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004 UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.7 Tahun 1987; PP No.1 Tahun 1988; PP no.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MENKES/PER/IV/2007; Peraturan Menteri KesehatanNo.1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Maksud dan Tujuan Pembinaan kegiatan pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan. Ijin Tenaga Kesehatan dalam Perda ini yaitu Ijin Praktik Dokter dan Dokter Gigi; ijin Praktik Bidan; Ijin Praktik Perawat; Ijin Kerja Perawat Gigi; Ijin Praktik Apoteker; dan Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmaian. Selain itu diatur mengenai Pembinaan dan Pengasan Ijin Praktik dan Ijin Tenaga Kerja Kesehatan dalam Daerah yang dilakukan Walikota melalui Kepala Dinas .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam melaksanakan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Situbondo, yang salah satu upayanya melalui peningkatan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu diganti;
c. bahwa dalam rangka upaya peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Situbondo sesuai kebutuhan dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat perlu didukung sumberdaya kesehatan yang memadai.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor 28 Tahun 1999; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 29 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 40 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. PP Nomor 28 Tahun 1972; 14. PP Nomor 69 Tahun 1991; 15. PP Nomor 32 Tahun 1996; 16. PP Nomor 58 Tahun 2005; 17. PP Nomor 65 Tahun 2005; 18. PP Nomor 79 Tahun 2005; 19. PP Nomor 38 Tahun 2007; 20. PP Nomor 39 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 22. Perbersama Menkes dan Mendagri Nomor 138/MENKES/PB/11/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009; 23. Permenkes 560/MENKES/PERNIII/1989; 24. Permenkes Nomor : 364/MENKES/SK/111/2003; 25. Kepmenkes Nomor : 128/MENKES/SK/D/2004; 26. Kepmenkes Nomor :1267/MENKES/SK/Xll/2004; 27. Kepmenkes Nomor : 666/MENKES/SK/VI/2007; 28. Kepmenkes Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; 29. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 30. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
1. Bagi masyarakat miskin yang dijamin dan/atau ditanggwig Pemerintah Pusat (Program Jamkesmas) atau Pemerintah Daerah, Kader Pembangunan Kesehatan anak yatim piatu yang diasuh oleh Dinas Sosial atau Badan Hukum lain dalam binaan Dinas Sosial, Gelandangan, Pengemis, Orang Gila (Program Jamkesda) maupun Siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dibebaskan dari seluruh retribusi pelayanan kesehatan perorangan di Puskesmas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Penggantian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibebankan pada keuangan daerah sebagai subsidi pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Kepala Dinas melalui mekanisme APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa perda di bidang kesehatan guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan dan meningkatkan kualiras pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap bidang kesehatan guna terwujudknya derajat kesehatan yang optimal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010; Permenkes No. 147/Menkes.Per/I/2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perijinan, tata cara pembaharuan ijin dan persyaratan, pembinaan dan pengawasan, pengalihan tanggung jawab, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat