PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran nilai perolehan air tanah, bentuk dan tata cara penyampaian laporan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SKPD, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat penyidik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.53 Tahun 2010.
Pejabat PPNS Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretariat Pejabat Penyidik PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permnedagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Perda No. 18 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2010; dan Perda No. 2 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Perda No. 18
Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahn 2013 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Lamongan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan yang
mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan selain kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan, perlu ditetapkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan
Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang,
Pendataan Dan Penetapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran,Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Pajak, Kedaluwarsa Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan,
Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana Pelaksanaan, Pemberdayaan,
Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Nilai Jaminan Asuransi Kesehatan Pimpinan Dan Anggota DPRD Beserta Keluarganya, Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Standar Harga/Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai rukun Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan yang pengelolaannya oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara dan zakat merupakan pranata keagamaan dan merupakan potensi dari umat lslam bagi
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ; a. ketentaun umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. fasilitasi; e. sosialisasi; f. edukasi; g. pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; h. pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; k. koordinasi pengelolaan zakat; l. pembiayaan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013
PAJAK BUMI - DAN - BANGUNAN PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahuh 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 12 Tahun 2008;UU No 28 tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan antara lain : Nama Objek dan Subjek,Dasar Pengenaan ,Tarif,dan cara penghitungan pajak,Wilayah Pemungutan,pendataan,penetapan ,tahun pajak dan pajak terutang,Tata cara pembayaran dan penelitian,tata cara penagihan kadaluarsa penangihan,Keberatan,banding dan gugatan ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan pajak,Pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Aministrasi ,Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ,hak pendahuluan,pemeriksaan dan pengawasan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Khusus, Sanksi,Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013
PENATAAN-PEMBINAAN-PASAR TRADISIONAL-PUSAT PERBELANJAAN-TOKO MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan pasar tradisional merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing ekonomi kerakyatan dalam membangun perekonomian
yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa pasar tradisional perlu dilakukan penataan, pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga dapat berkembang secara serasi di tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern, diperlukan usaha penataan dan pembinaan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat dengan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi pasar, penataan dan perlindungan pasar tradisional, penataan dan perlindungan pusat perbelanjaan, penataan dan perlindungan toko modern, waralaba untu, jenis usaha toko modern, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat