pembentukan desa pulo geto baru kecamatan merigi kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan mesyarakat dan untuk merespon aspirasi
dan prakarsa masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan maka dipandang perlu untuk
membentuk Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 72 Tahun 2005
8. UU No 38 Tahun 2008
9. UU No 16 Tahun 2006
10. UU No 16 Tahun 2006
11. UU No 17 Tahun 2006
12. UU No 28 Tahun 2006
13. UU No 9 Tahun 2005
1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi,
-Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto
-Koordinat…………………………………
-Nomor Koordinator Kode Desa :
-Luas Wilayah : 400 Ha
-Jumlah Penduduk : 750-800 m
-Jumkah Kepala Keluarga : 211 KK
2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati.
4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi.
5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka
dalam upaya melindungi masyarakat dari
berbagai penyakit yang disebabkan oleh
hewan/ternak, diperlukan pengaturan dan
pengendalian dibidang pemeriksaan dan
pemotongaan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Dalam Negeri untuk obyek retribusi terhadap
pengawasan/pemeriksaan daging dari luar
Kabupaten Wonogiri dihapus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sabagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri 8
Tahun 2003;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 3, penghapusan Pasal 8 ayat (1) angka 5, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008 SERI D/NO.4, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang No 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Parigi Moutong, urusan pemerintahan sisa, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus; B. Bahwa Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Dr. Doris Sylvanus, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1443/MENKES/SK/XII/1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V: KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI DAN SATUAN PENGAWAS INTERN;
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII : TATA KERJA;
BAB IX : KEPEGAWAIAN;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ditegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 – 2013.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 2 Tahun 2005, Perda No 9 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
terdiri dari 3 hlm peraturan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Rumah Sakit
Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai
unsur pelaksana pelayanan kesehatan dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit
Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi
Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, rumah sakit umum daerah, rumah sakit jiwa daerah, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seda dalam jangka rnewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel
dan partisipatif, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan pengelolaan
3. Asas umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Penata Usahaan Keuangan Daerah
9. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyta Daerah
10. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur
11. Akuntasi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
15. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Kerugian Daerah
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
Pada saat berlakunya Perda ini, maka Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2000 No. 22 Seri C No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat