RENCANA PEMBANGUNAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.7, LL PROV. KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ditegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 – 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 2 Tahun 2005, Perda No 9 Tahun 2005.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
- terdiri dari 3 hlm peraturan.
|