Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 89 Tahun 2021 telah ditetapkan Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional yang
mengatur bahwa pertanggungiawaban perjalanan
dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara
lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel,
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021 ;
8. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 89 Tahun 2021;
Materi Pokok:Ketentuan Lampiran Angka 3.5 Sistem dan Prosedur
Penatausahaan Belanja dan Angka 5.4 Pembinaan dan
Pengawasan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 89
Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Lampiran: 68 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dinyatakan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah serta dana operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perbup No.72 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetaoan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses; pelaksanaan dan pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
APBD - pengelolaan keuangan negara/daerah - KEBIJAKAN AKUNTANSI - ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71048
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tentang kebutuhan Rode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71041)
91 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk Pembayaran Belanja yang Bersifat Darurat dan/atau Mendesak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 123 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang telah disahkan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah; bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021 belum dapat
dilakukan pengesahan karena Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2021 hanya dapat disusun dan disahkan
menggunakan aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia yang baru dapat dibuka paling
cepat tanggal 1 Januari 2021 dan proses penyelesaian
penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran tersebut membutuhkan waktu yang tidak
singkat; bahwa dalam rangka kelancaran tugas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang, perlu melakukan
pengeluaran kas daerah mendahului pengesahan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk pembayaran
belanja yang bersifat darurat dan/atau keperluan
mendesak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas
Daerah Mendahului Pengesahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Untuk Pembayaran Belanja
yang Bersifat Darurat dan/atau Mendesak di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan pengeluaran kas daerah emndahului pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk pembayaran belanja yang bersifat darurat dan/atau mendesak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 102 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 93 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2013, Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2015. .
Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pelimpahan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 93 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016
52 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia; untuk melaksanakan kewajiban tersebut, telah diberlakukan beberapa kebijakan daerah berupa Peraturan Gubernur/ Keputusan Gubernur yang dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; untuk mendukung kelancaran pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik serta stabilitas ketentraman/keamanan di bidang sosial politik dan kemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, perlu dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas anggota tim yang berasal dari SKPD/UKPD dan Instansi terkait serta Organisasi Kemasyarakatan dengan menggunakan satuan biaya yang ditetapkan tersendiri oleh Gubernur; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011; Keputusan Gubernur Nomor 1009/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1065/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1333/2009; Keputusan Gubernur Nomor 1334/2009.
PERGUB ini mengatur tentang acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksana kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu satuan biaya untuk pemberian honorarium, konsumsi, akomodasi dan Publikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
11 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 102 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI
INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL
BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan
Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional
bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang_
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 8. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Hasil perhitungan Tim Anggaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun
2021 sebesar Rp. 528.628.148.633,15 (lima ratus dua
puluh delapan milyar enam ratus dua puluh delapan juta
seratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh
tiga koma lima belas rupiah), Kemampuan Keuangan Daerah
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah
sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61041
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Pergub ini menetapkan penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
7 hal termasuk lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Tahun 2017/No.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komuikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional menyebutkan besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional,
perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah Kabupaten Sukoharjo termasuk dalam
kategori sedang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 99);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8,
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
251);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Anggota
dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD.
(2) Besaran Tunjangan Reses bagi Anggota dan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar 5 (lima)
kali uang representasi Ketua DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi Pemerintah Daerah pada pengaturan pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Daerah, maka perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2014, Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat