PEDOMAN PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang sudah tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dapat dihapus dari Daftar Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang tentang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah beberapa Kali, Terakhir dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Barat Nomor 2 tahun 2007.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai tentang pedoman pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntable agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangan otonomi daerah
1. undang-undang nomor 72 tahun 1957
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960
3. undang-undang nomor 14 tahun 1964
4. undang-undang nomor 8 tahun 1974
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999
6. undang-undang nomor 17 tahun 2003
7. undang-undang nomor 1 tahun 2004
8. undang-undang nomor 32 tahun 2004
9. undang-undang nomor 33 tahun 2004
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1971
12. peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1994
13. peraturan pemeirntah nomor 40 tahun 1996
14. peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2001
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
17. peraturan pemeirntah nomor 65 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006
19. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
20. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
21. peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2010
22. peraturan pemeirntah nomor 71 tahun 2010
23. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
25. peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
27. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
28. keputusan menteri dalam negeri nomor 49 tahun 2001
29. keputusan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2003
30. keputusan menteri dalam negeri nomor 153 tahun 2004
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
32. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2015
PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS - PEDOMAN DAN TATA CARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi barang inventaris serta untuk mendukung
kelancaran tugas-tugas dinas, diperlukan adanya pengaturan yang integrative
dan menyeluruh khususnya ketentuan Pemegang/Pengguna Kendaraan
Dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun
2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001;
PP No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI
No.1 Tahun 2014; PERDAKABKEP ARU No.7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara
Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru,
dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas
adalah kendaraan milik Pemerintah Daerah yang digunakan bagi pemegang
jabatan tertentu yang karena sifat jabatannya harus memakai kendaraan
selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu
tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penggunaan Kendaraan Dinas yang dilaksanakan sebelum berlaku Peraturan
Bupati ini agar menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Bupati ini.
tata - cara - pemusnahan - dan - penghapusan - barang - milik - daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2021/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pemusnahan dan penghapusan BMD perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel Dan sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pengaturan khusus mengenai pemusnahan dan penghapusan BMD sebagaimana telah diatur dalam Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemusnahan, Penghapusan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
35 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016
Permendagri No. 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pengaturan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Perpres ini mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan TMII yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dipandang perlu melaksanakan sesnsus barang milik daerah di lingkungan pemerintah kabupaten sintang tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Kepres No.42 Tahun 2002 Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Sensus Barang Daerah, , Kelompok Barang Milik Pemerintah Dan Sasaran Sensus Barang Milik Daerah, Tahapan Pelaksanaan Dan Tata Cara Sensus Barang Milik Daerah, Pelaksana Sesnsus Barang Milik Daerah Dan Mekanisme Pelaporan Hasil Sensus Barang Milik Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja dalam penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berdaya hasil yang optimal dan berkesinambungan diperlukan penataan terhadap sarana dan prasarana kerja;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.22 Tahun 2007, Perda No.23 Tahun 2007, Perda No.24 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2011 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja, Ruang Lingkup Sarana Dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 55 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat