Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan daerah ini berisi tentang penetapan wilayah tanpa rokok dan penyediaan ruang khusus untuk merokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kotawaringin Barat, diperlukan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, keteritiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan sungai dan Danau;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
2. Jaringan LLAJ;
3. Terminal;
4. Pembinaan Pemakai Jalan;
5. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
7. Analisis Dampak Lalu Lintas;
8. Pemindahan Kendaraan;
9. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan;
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Sumber Daya di Bidang Perhubungan;
11. Kerjasama;
12. Peran serta Masyarakat;
13. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
14. Forum LLAJ;
15. Pengawasan dan Pengendalian;
16. Penyelenggaraan Angkutan Jalan;
17. Penyelenggaraan Parkir;
18. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
19. Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Danau dan
Penyeberangan;
20. Pemanfaatan Kegiatan di Alur F'elayaran Sungai dan Danau;
21. Penyelenggaraan Angkutan di Perairan;
22. Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
23. Penyidikan;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umumn Barat;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Terminal Barang;
94
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 - 2025
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 – 2025 berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pariwisata;
4. Rencana Struktur Dan Pengembangan Perwilayahan Pariwisata;
5. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata;
6. Pendanaan;
7. Pengawasan dan Pengendalian;
8. Larangan;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepahiang.
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kepahiang, perlu ditinjaukembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD.
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk kesimbungan dan peningkatan kualitas
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,
maka dipandang perlu menambah penyertaan Pemerintah
Kabupaten Kapuas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan penyesuaian
jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kapuas. berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan dalam
hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah
daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009
Pemerintah Daerah Melakukan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dari
Tahun Anggaran 1992 sampai dengan Tahun 2023
sebesar
Rp. 220.788.235.678,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan perekonomian
khususnya dibidang perdagangan di Kabupaten Paser,
usaha di sektor perdagangan yang lebih maju seperti pusat
perbelanjaan dan toko Swalayan mulai bermunculan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa seiring dengan pertumbuhan pusat perbelanjaan
dan toko swalayan perlu memperhatikan keberadaan pasar
rakyat dan toko rakyat yang ada saat ini guna menciptakan
iklim persaingan usaha yang sehat;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian usaha dan tertib
usaha bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko
swalayan serta perlindungan bagi kelangsungan pasar
rakyat dan toko rakyat diperlukan suatu pengaturan
sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau
beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal,
yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri
untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko Swalayan adalah bangunan gedung dengan sistem pelayanan
mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermaket ataupun grosir
yang berbentuk perkulakan. Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. keamanan berusaha;
c. kemandirian;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kemanfaatan;
g. berwawasan Iingkungan; dan
h. persaingan usaha yang sehat.
Setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha. Izin usahanya meliputi:
a. IUPPT untuk Pasar Rakyat;
b. IUPP untuk pertokoan, Mall, Plaza dan pusat perdagangan; atau
c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store,
Hypermarket dan perkulakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Mengatur PERBUP tentang prosedur dan tata cara penerbitan IUPPT dan IUTM
Mengatur PERBUP tentang tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif
14 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan dan pendidikan anak sejak dini, sehingga diperlukan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, perlu menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini yang terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 27 tahun 1990; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Pendirian Lembaga PAUD; Pembiayaan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang sehingga perlu dilakukan upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
UUD 1945, UU NO.27 TAHUN 1959, UU NO.5 TAHUN 1997, UU NO.35 TAHUN 2009, UU NO.36 TAHUN 2009, UU NO.23 TAHUN 2014, PP NO.40 TAHUN 2013, PERMENKES NO.2415/MENKES/PER/XII/2011, PERMENSOS NO.26 TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO.21 TAHUN 2013, PERMENKES NO.9 TAHUN 2015, PERMENKES NO.50 TAHUN 2015
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; RUANG LINGKUP; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; PENANGANAN DAN REHABILITASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
25 HALAMAN DAN 7 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2018
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/8,TLD NO.355, LL SEKDA KOTA AMBON: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab untuj menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air minum dan akses terhadap air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air minum dan akses air minum secara efektif, efisien dan berkelanjutan maka perlu diselenggarakan melalui pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum. Agar pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Ambon dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENPUPR No. 27 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud, Asas dan Tujuan, Jenis Sistem Penyediaan Air Minum, Penyelenggaraan SPAM, Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota, Pembiayaan, Tarif, Retribusi dan Iuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat