Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018

PENGENDALIAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko Swalayan adalah bangunan gedung dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermaket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. keamanan berusaha; c. kemandirian; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan; g. berwawasan Iingkungan; dan h. persaingan usaha yang sehat. Setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha. Izin usahanya meliputi: a. IUPPT untuk Pasar Rakyat; b. IUPP untuk pertokoan, Mall, Plaza dan pusat perdagangan; atau c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket dan perkulakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
12 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018
Tanggal Berlaku
12 Desember 2018
Sumber
LD.2018 NO.08
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan