Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran serta dan pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang persampahan dan
kebersihan agar berdaya guna dan berhasil guna, maka
perlu mengatur dan menetapkan retribusi persampahan/
kebersihan; bahwa pelayanan persampahan/kebersihan merupakan
potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
melalui pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, caca mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Tahun 2011 No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Temanggung berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Sampah telah menjadi permasalahan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat
secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan penyelenggaraan pengelolaan sampah, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, serta prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mengubah sampah menjadi sumber daya. Peraturan ini juga menetapkan tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, dan kerjasama dalam pengelolaan sampah antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
21 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan pemuangan limbah cair pada tempat-tempat umum dan sebagai upaya untuk pengendalian pencemaran kualitas air, maka perlu merubah dan meninjau kembali Perda Kota Palembang No.27 Tahun 2002, guna disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahn 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009;; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 1001; PP no.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.6 tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan batasan istilah yang digunaan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair; Perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut; Usaha Pelayanan Pengolahan atau pemeriksaan limbah; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaak izin pengendalian pembuangan limbah cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini mencabut berlakunya Perda Kota Palembang No.27 Tahun 2002 beserta peraturan pelaksanaannya.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan Dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan, dan setelah satu tahun pelaksanaannya berdasarkan hasil evaluasi ada beberapa materi yang perlu dilakukan peninjauan untuk diadakan perubahan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih, unggul, gagah dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha; bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka, tata hijau tata perkotaan Kota Banjarmasin yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pengotoran udara diwilayah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan dan Pertamanan;
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; ;14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010; 15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1996; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengaur Tentang Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan Dan Pertamanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Pertamanan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama Kemitraan; Kawasan Bebas Sampah; Larangan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygine Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi pada tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan, maka perlu merubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Palembang No.16 Tahun 2005 tentng Pembinaan dan Retribusi Hygine dan Sanitasi, guna disesuaikan dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.80/MENKES/PER/II/1990; Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010; Keputusan Meteri Kesehatan No.715/MENKES/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan No.1098/MENKES/SK/VII/2003; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Hygine dan Sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui DInas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011
a. bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan usaha yang berkembang
dengan pesat seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi di Kota
Semarang, maka diperlukan upaya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar berjalan tertib, teratur,
terarah dan sesuai dengan tata ruang;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut huruf a, maka
diperlukan pengaturan tentang Ijin Gangguan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Ijin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926
Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatblaad 1940
Nomor 14 dan Nomor 45; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pemberian ijin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau
badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak
termasuk tempat usaha/kegiatan yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kriteria Gangguan;
5. Perijinan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Keberatan;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Peran Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat