Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2011

Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan batasan istilah yang digunaan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair; Perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut; Usaha Pelayanan Pengolahan atau pemeriksaan limbah; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaak izin pengendalian pembuangan limbah cair.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 November 2011
Tanggal Pengundangan
04 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.26
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Izin dan Pembuangan Limbah Cair

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan