Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan penyelenggaraan pengelolaan sampah, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, serta prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mengubah sampah menjadi sumber daya. Peraturan ini juga menetapkan tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, dan kerjasama dalam pengelolaan sampah antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat