Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO.2017/02, TLD. NO.02, LL KABUPATEN KEPULAUAN ARU : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2016 - 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengintegrasikan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru memerlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk menentukan arah kebijakan, prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2006-2026. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Arn Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidaorjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidaorjo Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 ; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 100 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2018
mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan DPRD sebesar 13.200.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013
bahwa usaha peternakan merupakan salah satu
potensi yang perlu dikembangkan guna peningkatan
pembangunan di bidang peternakan; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu menetapkan
pedoman mengenai usaha peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Usaha Peternakan
Bab III Periznan Usaha Peternakan
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Retribusi
Bab VI Kemitraan Usaha Peternakan
Bab VII Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
Bab VIII Pengawasan Usaha Peternakan
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan sarana dan prasarana yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulungan, dan perkembangan kenaikan harga barang dan jasa cukup signifikan sehingga diperlukan regulasi yang berkaitan pemanfaatan/pemakaian kekayaan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014, belum mengakomodir pemanfaatan/pemakaian kekayaan daerah secara keseluruhan sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Bagian Kesatu, ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h dan huruf i. 2) Ketentuan Pasal 6 diubah. 3) Diantara Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 77A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperluhkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970, UU No.7 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.21 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2004, PP No.31 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 2006, PP No.15 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2012, PP No.3 Tahun 2013, Perpres No.21 Tahun 2010, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja; Perencanaan dan Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan; Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Perlindungan Tenaga Kerja; Pekerja Rumah Tangga; Pengawasan Ketenagakerjaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini 27 halaman dan 9 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2021; dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPK. Dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). “Pertimbangan tertentu” tersebut dimaksudkan antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan BPK. Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi: 1) Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara; 2) Jasa Penilaian Kompetensi berupa Penilaian Kompetensi Individu dan Penilaian Potensi; dan 3) Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa jasa pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberikan Landasan Hokum Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Yang Telah Dilakukan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa, Sesuai Dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Perneriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2012, Maka Perlu Membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UUNo. 32 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 1964 No. 7, TLN. No. 2619, LL SETNEG : 7 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat