Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48, BN.2023 (1098)/32 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja asisten inspektur mutu hasil perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kualitas hasil kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
32 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 47, BN.2023 (1097)/74 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja inspektur mutu hasil perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kualitas hasil kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
74 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46, BN.2023 (1096)/78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, kementerian teknis berwenang menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran kredit usaha rakyat serta menyusun petunjuk teknis penyaluran kredit usaha rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima KUR dan prioritas bidang usaha kelautan dan perikanan, jenis, persyaratan dan mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN- KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 45, BN.2023 (1095)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusuhan kebutuhan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 44, BN.2023 (1094)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan kebutuhan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43, BN.2023 (1903)/53 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dilingkungan Kementerin Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
53 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 42, BN.2023 (1092)/44 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Layanna Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana layanan informasi publik, informasi publik, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41, BN.2023 (1024)/6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pembayaran pengenaan penerimaan negara bukan pajak atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi izin dan pemanfaatan pasir laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut di lingkungan Kementerian dan pengenaan tarif PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN.2023 (1023)/20 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembagian benda muatan kapal
tenggelam dalam bentuk barang bagi pemerintah dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 16 huruf f Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, perlu pengaturan mengenai tata cara pembagian benda
muatan kapal tenggelam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal
Tenggelam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan pembagian benda muatan kapal tenggelam, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39, BN.2023 (957)/59 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan penilaian kompetensi sosial kultural serta penilaian kompetensi teknis guna mendapatkan profil kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penialian kompetensi, penyelenggaraan penilaian kompetensi, sistem informasi penilaian kompetensi, penjaminan mutu penilaian kompetensi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat