pelimpahan kewenangan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja
ABSTRAK: |
- Bahwa Kemantren berkedudukan sebagai salah satu Perangkat Daerah kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum yang memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Mantri Pamong Praja dilaksanakan dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kemantren, bahwa Peraturan Walikota Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
- Materi pokok : Pelimpahan Kewenangan, Kelengkapan Pendukung, Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
- Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja.
- Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 5 halaman
|