pelimpahan kewenangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 126, BD.2021/NO.126
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran dan optimalisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan pelayanan publik di Kemantren, maka Walikota perlu penyerahan sebagian kewenangan kepada Mantri Pamong Praja untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 135 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018.
- Materi pokok : Pelimpahan Kewenangan, Kelengkapan Pendukung, Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
- Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 135 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja.
- Jumlah Halaman : 27 HLM; Lampiran : 13 halaman
|