PERUBAHAN-KEEMPAT-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOr-25-TAHUN-2018-TENTANG-PEMBENTUKAN-KEDUDUKAN-SUSUNAN-ORGANISASI-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH-PADA-DINAS-BADAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS/BADAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas,profesionalisme, dan kinerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada
Dinas/Badan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018
- Keputusan Walikota Tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pada Dinas/Badan
- -
- 13 Halaman
|