Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
dengan adanya peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas peraturan walikota metro nomor 21 tahun 2012 tentang tata laksana pemungutan pajak reklame
1. undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
2. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
9. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
10. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
11. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
12. peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
13. peraturan menteri dalalm negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
15. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
16. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah
peraturan walikota ini memutusakan tentang perubahan atas peraturan walikota metro nomor 21 tahun 2012 tentang tata laksana pemungutan pajak reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012
PERDA Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa mengingat adanya penambahan objek baru pada aset
daerah, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan BAB XIA dan Pasal 19 A, penambahan Lampiran Huruf C angka 1, penyisipan huruf Da pada Lampiran, penghapusan Lampiran Huruf G, angka 11 dan angka 14, penambahan angka 24 pada Lampiran huruf H.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 diubah.
Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan perekonomian untuk mengahasilkan sumber pendapatan daerah, serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah disektor perikanan dan memberikan dasar hukum bagi perusahaan/ perorangan yang melakukan kegiatan usaha perikanan maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2002; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006 dan QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
20 lembar
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi kurang/lebih bayar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang/lebih bayar Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2016
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
6. . Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 22/B);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 11/B).
1. ) Rincian Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini;
2. Penyaluran Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Trayek.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IJIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2007
PEMBERIAN - BIAYA - PEMUNGUTAN - ATAS PEMUNGUTAN - PAJAK - DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah, dipandang perlu memberikan biaya pemungutan kepada pemungut pajak daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Nomor 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH, yang meliputi; TATA CARA DAN BESARNYA BIAYA PEMUNGUTAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Pada saat perda ini berlaku, Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya ( Lembaran Daerah Kabupaten kerinci Tahun 2004 Nomor 7 Seri C
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 7 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 15 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 11 Tahun 2003
-
17 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 22, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Entang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat