PEMBERIAN - BIAYA - PEMUNGUTAN - ATAS PEMUNGUTAN - PAJAK - DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah, dipandang perlu memberikan biaya pemungutan kepada pemungut pajak daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Nomor 15 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH, yang meliputi; TATA CARA DAN BESARNYA BIAYA PEMUNGUTAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
- Pada saat perda ini berlaku, Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya ( Lembaran Daerah Kabupaten kerinci Tahun 2004 Nomor 7 Seri C
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|