2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 15, kemendagri.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
|