Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Wisata dan Budaya Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, dan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tersirat Retribusi Tempat Wisata/Objek dan Budaya merupakan Jenis Retribusi Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Perda No 3 Tahun 2007;Kepgub No 8 Tahun 1987;
Dalam Peraturan Daerah ini Adalah Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Untuk retribusi yang terutang berdasarkan jangka waktu pemakaian, pembayaran
retribusi dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pemakaian.
Retribusi yang terutang dilunasi pada sat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
Tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran retribusi diatur dengan
Keputusan Kepala Daerah. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah
dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003
PENGGANTIAN - KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. 2003/ NO. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan dan Pengawasan Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 615
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 64, Pasal 69 ayat (5), Pasal 72 ayat (7), Pasal 80, dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pendataan dan Pendaftaran c.Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah d.Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak e. Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak f.Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak g.Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak h.Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluwarsa i.Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan j.Tata Cara Pemeriksaan Pajak k.Bentuk, Jenis dan cara Pengisian Formulir Perpajakan l.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
19 Halaman; Lampiran 14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Tarif Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semangat penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab di Kab. Bener Meriah perlu dilaksanakan dalam bentuk pengelolaan SDA sebagai modal utama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat; bahwa sumber daya mineral pada sektor pertambangan di Kab. Bener Meriah menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga masyarakat, dipandang perlu dikelola dengan baik dalam rangka meningkatkan sumber PAD, pelayanan, pengawwasan, dang pengendalian pertambangan bahan mineral bukan logam dan batuan; bahwa tatacara pembayaran adan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum diatur secara rinci dalam Qanun Kab. Bener meriah No.2 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960; Undang-Undang No. 11 Tahun 1967; Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; Undang-Undang No. 19 Tahun 2000; Undang-Undang No. 14 Tahun 2002; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016; Qanun Kab. Bener Meriah No.2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Sistem Pembayaran dan Perhitungan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi, Konfirmasi Dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Air Tanah Merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Hiburan
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pembertitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 60 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap kegiatan pengambilan dan/atau
pengusahaan sarang burung walet yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Sarang
Burung Walet, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah dalam upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang RI Nomor 34 tahun 2000; Undang–undang RI Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN SERTA PENETAPAN
BESARNYA STRUKTUR TARIF;
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB X
PENGURANGAN DAN KERINGANAN SERTA PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XI
KETENTUAN PENGAWASAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa pembangunan menara telekomunikasi memerlukan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, maka dalam pembangunannya perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum;
c.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
bupati/walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah kampong dalam penggunaan Alokasi Dana Kampong agar tepat sasaran, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah
Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pengalokasian, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Kampong, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampong, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VI tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat