Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV PRINSIP DAN SASARAN SERTA PENETAPAN BESARNYA STRUKTUR TARIF; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB IX TATA CARA PENAGIHAN; BAB X PENGURANGAN DAN KERINGANAN SERTA PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XI KETENTUAN PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
27 November 2004
Tanggal Pengundangan
27 November 2004
Tanggal Berlaku
27 November 2004
Sumber
LD.2004/6 seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan