Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pendataan dan Pendaftaran c.Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah d.Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak e. Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak f.Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak g.Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak h.Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluwarsa i.Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan j.Tata Cara Pemeriksaan Pajak k.Bentuk, Jenis dan cara Pengisian Formulir Perpajakan l.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 615
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan