Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pendataan dan Pendaftaran c.Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah d.Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak e. Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak f.Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak g.Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak h.Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluwarsa i.Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan j.Tata Cara Pemeriksaan Pajak k.Bentuk, Jenis dan cara Pengisian Formulir Perpajakan l.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat